Selasa, 13 November 2012




Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang tidak profesional mengurus dan mengelola asetnya. Menanggapi hal itu, MA optimis dapat segera memperbaiki sistem kelembagaan peradilan.

"Karena untuk sistem sekarang masih pakai manual, jadi lama. Sekarang masih kita data satu per satu," ungkap Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada detikcom di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (13/11/2012)malam.

Adapun upaya MA untuk memperbaiki sistem pengelolaan asetnya ialah dengan membangun sistem informasi berbasis teknologi yang akan berintegrasi dengan satuan kerjanya di daerah. Sistem itu diharapkan mulai bekerja pada Maret tahun depan.

"Tapi kalau sudah pakai sistem informasi yang terintegrasi pendataan jadi mudah. Mudah-mudahan Maret nanti bisa diberlakukan," tuturnya.

Ridwan menjelaskan MA pun sedang berkomitmen untuk meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Hal ini pun digarap serius oleh MA dan sudah dibahas dalam Rakernas MA di Makasar, Oktober lalu.

"Hasil rakernas yaitu ada satu komisi perencanaan dalam penataan aset," paparnya.

Sebelumnya Anggota IV BPK Ali Masykur Musa mengatakan MA memiliki masalah dalam pengelolaan aset. "Bermasalah dari aset dan yang kedua tentang sistem pengendalian keuangan intern di MA perlu diperbaiki lebih lanjut karena begitu entitas besar di MA yang hakimnya seluruh Indonesia," kata Ali Masykur Musa.

(asp/van)
Load disqus comments

0 komentar