Jumat, 30 November 2012

Amerika Serikat Bekukan Izin Operasi BP
Monexnews - BP dilarang beroperasi untuk sementara waktu di seluruh wilayah Amerika Serikat. 

British Petroleum (BP) masih dihadapkan pada efek peristiwa tumpahan minyak di Teluk Meksiko beberapa waktu lalu. Kini perusahaan eksplorasi asal Inggris tersebut dilarang untuk mendapat kontrak di seluruh wilayah federal Amerika Serikat (AS) untuk sementara waktu. "BP dilarang untuk mendapat kontrak, pinjaman atau segala jenis transaksi lainnya," demikian klaim Environmental Protection Agency (EPA).
BP memiliki ratusan kontrak untuk mengebor sumber minyak di Amerika serta kesepakatan senilai miliaran Dollar untuk menyuplai minyak kepada pemerintah. Namun demikian, sanksi terbaru ini tidak mencakup kontrak yang sudah berjalan. "EPA mengambil langkah ini karena BP kurang memiliki integritas bisnis sebagaimana apa yang mereka sebabkan pada perairan dalam," tambah EPA dalam statement-nya. Suspensi operasional merupakan aksi standar apabila sebuah perusahaan terlibat dalam suatu tindak kriminal. Sementara masa berlakunya sanksi tergantung pada sikap perusahaan terhadap hukuman itu. BP harus bisa menunjukkan pada EPA bahwa mereka mampu memenuhi ketentuan bisnis standar di Amerika.
BP sendiri mengatakan sudah menjalin komunikasi dengan EPA guna memenuhi prasyarat yang dimaksud. Awal bulan ini, perseroan dinyatakan bersalah atas 11 tuduhan penyimpangan oleh awak eksplorasinya sesuai payung hukum Clean Water Act dan Migratory Bird Treaty. Kelalaian awak menyebabkan ledakan di lepas pantai tahun 2010 lalu yang menewaskan 11 orang. Ledakan dan tumpahan jutaan barel minyak ke Teluk Meksiko kala itu disebut EPA sebagai bencana lingkungan terbesar dalam sejarah Amerika.
BP sepakat membayar $4,5 miliar kompensasi damai awal bulan ini. Secara total, perusahaan mengaku sudah merogoh kocek $40 miliar untuk menutup segala kerugiannya. Selain mengenakan sanksi korporat, pemerintah federal juga menuntut dua staf penting BP yang terlibat dalam proses pengeboran.
(dim)
Load disqus comments

0 komentar